Senin, 22 April 2013

Kriteria Pakaian Muslimah









~¤~  Kriteria Pakaian Muslimah  ~¤~



ﺑِــــﺴْﻢِ ﭐﻟﻠَّـــﻪِ ﭐﻟـﺮَّﺣْـﻤٰـﻦِ ﭐﻟﺮَّﺣِﻴــــﻢِ




Betapa banyak kita lihat saat ini, Wanita-wanita berbusana muslimah, namun masih dalam keadaan ketat
Kadang yang ditutup hanya kepala, namun ada yang mengenakan lengan pendek
Ada pula yang sekedar menutup kepala dengan kerudung mini

Perlu diketahui bahwa pakaian muslimah sudah digariskan dalam Al Qur’an dan Al Hadits, sehingga kita pun harus mengikuti tuntunan tersebut
Yang dibahas kali ini bukan hanya bentuk jilbab, namun bagaimana kriteria pakaian muslimah secara keseluruhan

Berikut persyaratannya ;

1.) Pakaian wanita harus menutupi seluruh tubuh, kecuali wajah dan telapak tangan

Ingat, selain kedua anggota tubuh ini wajib ditutup termasuk juga telapak kaki, karena termasuk aurat seorang muslimah

Allah Ta’ala berfirman,

ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲُّ ﻗُﻞْ ﻟِﺄَﺯْﻭَﺍﺟِﻚَ ﻭَﺑَﻨَﺎﺗِﻚَ ﻭَﻧِﺴَﺎﺀِ ﺍﻟْﻤُﺆْﻣِﻨِﻴﻦَ ﻳُﺪْﻧِﻴﻦَ ﻋَﻠَﻴْﻬِﻦَّ ﻣِﻦ ﺟَﻠَﺎﺑِﻴﺒِﻬِﻦَّ ﺫَﻟِﻚَ ﺃَﺩْﻧَﻰ ﺃَﻥْ ﻳُﻌْﺮَﻓْﻦَ ﻓَﻠَﺎ ﻳُﺆْﺫَﻳْﻦَ ﻭَﻛَﺎﻥَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻏَﻔُﻮﺭًﺍ ﺭَﺣِﻴﻤًﺎ

Artinya :
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min: “Hendaklah mereka mendekatkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu, dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”
(Qs. Al Ahzab [33] : 59)


Jilbab bukanlah penutup wajah, namun jilbab adalah … kain yang dipakai oleh wanita setelah memakai khimar, Sedangkan khimar adalah penutup kepala

Allah Ta’ala juga berfirman,

ﻭَﻗُﻞْ ﻟِﻠْﻤُﺆْﻣِﻨَﺎﺕِ ﻳَﻐْﻀُﻀْﻦَ ﻣِﻦْ ﺃَﺑْﺼَﺎﺭِﻫِﻦَّ ﻭَﻳَﺤْﻔَﻈْﻦَ ﻓُﺮُﻭﺟَﻬُﻦَّ ﻭَﻟَﺎ ﻳُﺒْﺪِﻳﻦَ ﺯِﻳﻨَﺘَﻬُﻦَّ ﺇِﻟَّﺎ ﻣَﺎ ﻇَﻬَﺮَ ﻣِﻨْﻬَﺎ

Artinya :
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya”
(Qs. An Nuur [24] : 31)


Berdasarkan tafsiran Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Atho’ bin Abi Robbah, dan Mahkul Ad Dimasqiy bahwa yang boleh ditampakkan adalah wajah dan kedua telapak tangan



2.) Bukan pakaian untuk berhias seperti yang banyak dihiasi dengan gambar bunga, apalagi yang warna-warni, atau disertai gambar makhluk bernyawa, apalagi gambarnya lambang partai politik!

Yang terkahir ini bahkan bisa menimbulkan perpecahan diantara kaum muslimin
Allah Ta’ala berfirman,

ﻭَﻗَﺮْﻥَ ﻓِﻲ ﺑُﻴُﻮﺗِﻜُﻦَّ ﻭَﻟَﺎ ﺗَﺒَﺮَّﺟْﻦَ ﺗَﺒَﺮُّﺝَ ﺍﻟْﺠَﺎﻫِﻠِﻴَّﺔِ ﺍﻟْﺄُﻭﻟَﻰ

Artinya :
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu ber- tabarruj seperti orang-orang jahiliyyah pertama”
(Qs. Al Ahzab : 33)

Tabarruj adalah perilaku wanita yang menampakkan perhiasan dan kecantikannya serta segala sesuatu yang mestinya ditutup, Karena hal itu dapat menggoda kaum lelaki

Ingatlah, bahwa maksud perintah untuk mengenakan jilbab adalah perintah untuk menutupi perhiasan wanita
Dengan demikian, tidak masuk akal bila jilbab yang berfungsi untuk menutup perhiasan wanita malah menjadi pakaian untuk berhias sebagaimana yang sering kita temukan



3.) Pakaian tersebut tidak tipis dan tidak tembus pandang yang dapat menampakkan bentuk lekuk tubuh

Pakaian muslimah juga harus longgar dan tidak ketat, sehingga tidak menggambarkan bentuk lekuk tubuh
Dalam sebuah hadits shohih, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salla bersabda,

“Dua golongan dari penduduk neraka yan belum pernah aku lihat, yaitu : Suatu kaum yang memiliki cambuk, seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan para wanita berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring, Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, Walaupun baunya tercium selama perjalanan ini dan ini”
(HR. Muslim)


Ibnu ‘Abdil Barrrahimahulla mengatakan,
“Makna kasiyatun ‘ariyatun adalah para wanita yang memakai pakaian yang tipis sehingga dapat menggambarkan bentu tubuhnya, pakaian tersebut belum menutupi (anggota tubuh yang wajib ditutupi dengan sempurna) Mereka memang berpakaian, namun pada hakikatnya mereka telanjang”
(Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, 125-126)


Cermatilah, dari sini kita bisa menilai apakah jilbab gaul yang tipis dan ketat yang banyak dikenakan para mahasiswi maupun ibu-ibu di sekitar kita dan bahkan para artis itu sesuai syari’at atau tidak ???



4.) Tidak diberi wewangian atau parfum

Dari Abu Musa Al Asy’ary, bahwanya ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ﺃَﻳُّﻤَﺎ ﺍﻣْﺮَﺃَﺓٍ ﺍﺳْﺘَﻌْﻄَﺮَﺕْ ﻓَﻤَﺮَّﺕْ ﻋَﻠَﻰ ﻗَﻮْﻡٍ ﻟِﻴَﺠِﺪُﻭﺍ ﻣِﻦْ ﺭِﻳﺤِﻬَﺎ ﻓَﻬِﻲَ ﺯَﺍﻧِﻴَﺔٌ

“Perempuan mana saja yang memakai wewangian, lalu melewati kaum pria agar mereka mendapatkan baunya, Maka ia adalah wanita pezina”
(HR. An Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi dan Ahmad - Syaikh Al Albani dalam Shohihul Jami’ no. 323 mengatakan bahwa hadits ini shohih)
Lihatlah ancaman yang keras ini!



5.) Tidak boleh menyerupai pakaian pria atau pakaian non muslim

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata,

ﻟَﻌَﻦَ ﺍﻟﻨَّﺒِﻰُّ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ
ﺍﻟْﻤُﺨَﻨَّﺜِﻴﻦَ ﻣِﻦَ ﺍﻟﺮِّﺟَﺎﻝِ ، ﻭَﺍﻟْﻤُﺘَﺮَﺟِّﻼِﺕَ ﻣِﻦَ ﺍﻟﻨِّﺴَﺎﺀِ

“Rasulullah melaknat kaum pria yang menyerupai kaum wanita dan kaum wanita yang menyerupai kaum pria”
(HR. Bukhari no 6834)


Sungguh meremukkan hati kita,
Bagaimana kaum wanita masa kini berbondong-bondong merampas sekian banyak jenis pakaian pria
Hampir tidak ada jenis pakaian pria satu pun, kecuali wanita bebas-bebas saja memakainya,
Sehingga terkadang seseorang tak mampu membedakan lagi, mana yang pria dan wanita dikarenakan mengenakan celana panjang


Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ﻣَﻦْ ﺗَﺸَﺒَّﻪَ ﺑِﻘَﻮْﻡٍ ﻓَﻬُﻮَ ﻣِﻨْﻬُﻢْ

”Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka”
(HR. Ahmad dan Abu Dawud - Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ mengatakan bahwa sanad hadits ini jayid/bagus)



Betapa sedih hati ini melihat kaum hawa sekarang ini begitu antusias menggandrungi mode-mode busana barat, Baik melalui majalah, televisi dan foto-foto tata rias para artis dan bintang film

Laa haula walaa quwwata illa billah ……



6.) Bukan pakaian untuk mencari ketenaran atau popularitas (baca: pakaian syuhroh)

Dari Abdullah bin ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ﻣَﻦْ ﻟَﺒِﺲَ ﺛَﻮْﺏَ ﺷُﻬْﺮَﺓٍ ﻓِﻰ ﺍﻟﺪُّﻧْﻴَﺎ ﺃَﻟْﺒَﺴَﻪُ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﺛَﻮْﺏَ ﻣَﺬَﻟَّﺔٍ ﻳَﻮْﻡَ ﺍﻟْﻘِﻴَﺎﻣَﺔِ ﺛُﻢَّ ﺃَﻟْﻬَﺐَ ﻓِﻴﻪِ ﻧَﺎﺭًﺍ

“Barangsiapa mengenakan pakaian syuhroh di dunia, niscaya Allah akan mengenakan pakaian kehinaan padanya pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api neraka”
(HR. Abu Daud dan Ibnu Majah - Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini hasan)

Pakaian syuhroh disini bisa bentuknya adalah pakaian yang paling mewah atau pakaian yang paling keren atau kumuh, sehingga terlihat sebagai orang yang zuhud

Kadang pula maksud pakaian syuhroh adalah pakaian yang berbeda dengan pakaian yang biasa dipakai di negeri tersebut dan tidak digunakan di zaman itu
Semua pakaian syuhroh seperti ini terlarang



7.) Pakaian tersebut terbebas dari salib

Dari Diqroh Ummu Abdirrahman bin Udzainah, dia berkata,

ﻛُﻨَّﺎ ﻧَﻄُﻮﻑُ ﺑِﺎﻟْﺒَﻴْﺖِ ﻣَﻊَ ﺃُﻡِّ ﺍﻟْﻤُﺆْﻣِﻨِﻴﻦَ ﻓَﺮَﺃَﺕْ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻣْﺮَﺃَﺓٍ ﺑُﺮْﺩﺍً ﻓِﻴﻪِ ﺗَﺼْﻠِﻴﺐٌ ﻓَﻘَﺎﻟَﺖْ ﺃُﻡُّ ﺍﻟْﻤُﺆْﻣِﻨِﻴﻦَ ﺍﻃْﺮَﺣِﻴﻪِ ﺍﻃْﺮَﺣِﻴﻪِ ﻓَﺈِﻥَّ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ -ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢﻛَﺎﻥَ ﺇِﺫَﺍ ﺭَﺃَﻯ ﻧَﺤْﻮَ ﻫَﺬَﺍ ﻗَﻀَﺒَﻪُ


“Dulu kami pernah berthowaf di Ka’bah bersama Ummul-Mukminin (Aisyah), lalu beliau melihat wanita yang mengenakan burdah yang terdapat salib, Ummu-Mukminin lantas mengatakan, “Lepaskanlah salib tersebut, Lepaskanlah salib tersebut… Sungguh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika melihat semacam itu, Beliau menghilangkannya”
(HR. Ahmad - Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan)



Ibnu Muflih dalam Al Adabusy Syar’iyyah mengatakan,

“Salib di pakaian dan lainnya adalah sesuatu yang terlarang”


Ibnu Hamdan memaksudkan bahwa hukumnya haram




8.) Pakaian tersebut tidak terdapat gambar makhluk bernyawa (manusia dan hewan)

Gambar makhluk juga termasuk perhiasan
Jadi, hal ini sudah termasuk dalam larangan bertabaruj, sebagaimana yang disebutkan dalam syarat kedua di atas

Ada pula dalil lain yang mendukung hal ini
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki rumahku, lalu disana ada kain yang tertutup gambar (makhluk bernyawa yang memiliki ruh, pen)

Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya,
Beliau langsung merubah warnanya dan menyobeknya

Setelah itu beliau bersabda,

ﺇِﻥَّ ﺃَﺷَﺪَّ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ﻋَﺬَﺍﺑًﺎ ﻳَﻮْﻡَ ﺍﻟﻘِﻴَﺎﻣَﺔِ ﺍﻟﺬِّﻳْﻦَ ﻳُﺸَﺒِّﻬُﻮْﻥَ ِﺑﺨَﻠْﻖِ ﺍﻟﻠﻪِ

”Sesungguhnya manusia yang paling keras siksaannya pada hari kiamat adalah yang menyerupakan ciptaan Allah”
(Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dan ini adalah lafazhnya, Hadits ini juga diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, An Nasa’i dan Ahmad)



9.) Pakaian tersebut berasal dari bahan yang suci dan halal

Halal dalam arti cara mendapatkan dan menyucikannya adalah sebuah ketentuan bagi seorang muslimah yang baik



10.) Pakaian tersebut bukan pakaian kesombongan

Karena harta, terkadang manusia selalu lupa, lupa pada sesama dan selalu saja ingin bersaing menyombongkan apa yang ia punya yang ia kenakan



11.) Pakaian tersebut bukan pakaian pemborosan

Tidak mungkin ‘kan jika kita memakai suatu pakaian 5 atau sampai 10 kali dalam satu hari hanya dengan maksud ria, ingin dilihat oleh orang lain



12.) Bukan pakaian yang mencocoki pakaian ahlu bid’ah

Seperti mengharuskan memakai pakaian hitam, ketika mendapat musibah,
Sebagaimana yang dilakukan oleh Syi’ah Rofidhoh pada wanita mereka ketika berada di bulan Muharram

Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan bahwa pengharusan seperti ini adalah syi’ar batil yang tidak ada landasannya





Semoga Allah memberi taufik kepada kita semua dalam mematuhi setiap perintah-Nya
Dan menjauhi setiap larangan-Nya


Alhamdullillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihat …



***
Referensi :
Rabu, 7 Desember 2011
~ Faidul Qodir Syarh Al Jami’ Ash Shogir
~ Al Munawi
~ Mawqi’ Ya’sub
~ Asy Syamilah
~ Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah
~ Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani
~ Maktabah Al Islamiyah-Amman
~ Asy Syamilah
~ Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah
~ Syaikh ‘Amru Abdul Mun’im Salim
~ Maktabah Al Iman
~ Kasyful Musykil min Haditsi Ash Shohihain
~ Ibnul Jauziy
~ Darun Nasyr
~ Darul Wathon
~ Asy Syamilah
~ Syarh An Nawawi ‘ala Muslim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar