Rabu, 10 Juli 2013

Puasa, Tapi Tidak Shalat




~¤~ Puasa, Tapi Tidak Shalat ~¤~




Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin -rahimahullah- pernah ditanya:

“Apa hukum orang yang berpuasa namun meninggalkan shalat?”


Beliau rahimahullah menjawab:

“Puasa yang dilakukan oleh orang yang meninggalkan shalat tidaklah diterima karena orang yang meninggalkan shalat adalah kafir dan murtad”


Dalil bahwa meninggalkan shalat termasuk bentuk kekafiran adalah firman Allah Ta’ala,


ﻓَﺈِﻥْ ﺗَﺎﺑُﻮﺍ ﻭَﺃَﻗَﺎﻣُﻮﺍ ﺍﻟﺼَّﻠَﺎﺓَ ﻭَﺁَﺗَﻮُﺍ ﺍﻟﺰَّﻛَﺎﺓَ ﻓَﺈِﺧْﻮَﺍﻧُﻜُﻢْ ﻓِﻲ ﺍﻟﺪِّﻳﻦِ ﻭَﻧُﻔَﺼِّﻞُ ﺍﻟْﺂَﻳَﺎﺕِ ﻟِﻘَﻮْﻡٍ ﻳَﻌْﻠَﻤُﻮﻥَ


Artinya:
“Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama, Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui”
(Qs. At Taubah [9] : 11)



Alasan lain adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

ﺑَﻴْﻦَ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞِ ﻭَﺑَﻴْﻦَ ﺍﻟﺸِّﺮْﻙِ ﻭَﺍﻟْﻜُﻔْﺮِ ﺗَﺮْﻙُ ﺍﻟﺼَّﻼَﺓِ

Artinya:
“Pembatas antara seorang muslim dg kesyirikan dan kekafiran adalah meninggalkan shalat”
(HR. Muslim no.82)


Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

ﺍﻟْﻌَﻬْﺪُ ﺍﻟَّﺬِﻯ ﺑَﻴْﻨَﻨَﺎ ﻭَﺑَﻴْﻨَﻬُﻢُ ﺍﻟﺼَّﻼَﺓُ ﻓَﻤَﻦْ ﺗَﺮَﻛَﻬَﺎ ﻓَﻘَﺪْ ﻛَﻔَﺮَ

Artunya :
“Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah mengenai shalat, Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir”
(HR. Ahmad, At Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah, Dikatakan shahih oleh Syaikh Al Albani)


Pendapat yang mengatakan bahwa meninggalkan shalat merupakan suatu kekafiran adalah pendapat mayoritas sahabat Nabi bahkan dapat dikatakan pendapat tersebut adalah ijma’ (kesepakatan) para sahabat


‘Abdullah bin Syaqiq –rahimahullah- (seorang tabi’in yang sudah masyhur) mengatakan,

“Para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menganggap suatu amalan yang apabila seseorang meninggalkannya akan menyebabkan dia kafir selain perkara shalat”
(HR. At Tirmidzi dari 'Abdullah bin Syaqiq Al 'Aqliy)
Seorang tabi'in




Hakim mengatakan bahwa hadits ini bersambung dg menyebut Abu Hurairah di dalamnya
Dan sanad (periwayat) hadits ini adalah shohih

Lihat Ats Tsamar Al Mustathob fi Fiqhis Sunnah wal Kitab, hal. 52, -pen]


Oleh karena itu, apabila seseorang berpuasa namun dia meninggalkan shalat, puasa yang dia lakukan tidaklah sah (tidak diterima)


Amalan puasa yang dia lakukan tidaklah bermanfaat pada hari kiamat nanti


Oleh sebab itu, kami katakan,
“Shalatlah kemudian tunaikanlah puasa”
Karena shalat dan puasa itu bagian dari rukun islam



Adapun jika engkau puasa, namun tidak shalat, amalan puasamu akan tertolak karena orang kafir (karena sebab meninggalkan shalat) tidak diterima ibadah dari dirinya



Semoga Bermanfaat








***
Sumber:
Sabtu, 22 Agustus 2009
Majmu' Fatawa wa Rosa-il Ibnu 'Utsaimin, 17/62, Asy Syamilah
Penerjemah:
Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel :
www.muslim.or.id
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/puasa-tetapi-tidak-shalat.html
*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar