Rabu, 16 April 2014
Tiga Hari Ibadah Dan Sehari Untuk Istri
~*~ Tiga Hari Untuk Ibadah, Sehari Untuk Istri ~*~
Ada sepasang suami istri yang dihadirkan ke hadapan Hakim Ka`ab Al As`adi
Perkara suami istri itu diajukan kepada Hakim
karena pengaduan sang istri terhadap suaminya sendiri
Maka ketika sidang mulai digelar, dengan meratap,
si istri mengadukan hal-nya kepada sang Hakim
” Tuan Hakim yang terhormat, aku mengadu kepadamu ,
memintamu untuk memberikan keadilan kepadaku”
” Ya baiklah...
Tapi jelaskan dahulu perkara apa yang hendak kamu ajukan kepadaku !”
” Aku mengadukan suamiku
Aku benar-benar tidak suka dengan cara hidupnya selama ini
Setiap hari kerjanya cuma sibuk beribadah
Tempat tidurnya adalah masjid
Ia jarang sekali untuk datang tidur bersamaku di tempat tidur kami dirumah
Setiap malam kerjanya cuma sholat melulu
Kalau siang hari terus menerus puasa
Aku hampir-hampir tak pernah ia perdulikan
Aku betul-betul tidak senang dengan cara hidup yang seperti ini terus-menerus “
ungkap ratapan sang istri mengeluh
Mendengar pengaduan si istri,
hakim Ka`ab Al As`adi mengkonfirmasikan perihal tersebut kepada suaminya
” Betulkah pengaduan oleh istrimu barusan itu ?”
tanya sang hakim
” Benar, Pak Hakim !”
jawab sang suami
” Kalau begitu, apa maksudmu dengan semua kegiatanmu yang terus menerus seperti itu ?”
desak sang hakim
” Aku ingin menjadi ahli ibadah, Pak Hakim !”
jawab si suami dengan jujurnya
Setelah tahu duduk persoalannya,
Hakim Ka`ab lalu merenungkannya
Setelah mempertimbangkan jawaban-jawaban yang diutarakan sang suami secara mendalam,
kemudian hakim memberikan keputusannya
” Sebagai suami darinya..
istrimu mempunyai hak atas dirimu
Kamu wajib memenuhi haknya itu
Allah SWT telah menghalalkan bagimu dua wanita, tiga wanita, atau sampai empat wanita
semua itu untuk dapat kamu jadikan istrimu
Sekarang, istrimu 'kan hanya seorang
Itu berarti dalam empat hari berturut-turut kamu mempunyai waktu tiga hari untuk melakukan ibadah
dan sehari dapat kamu gunakan untuk memenuhi kebutuhan biologis istrimu”
ucap jelas sang hakim
Keputusan hakim Ka`ab Al As`adi
yang menetapkan tiga hari sekali untuk mengumpuli istri membuat khalifah Umar bin Khattab terkagum-kagum
Atas kebijaksanaannya yang mengagumkan itu,
kemudian khalifah mengangkat Ka`ab sebagai hakim di Basrah
Tetaplah berlaku adil
karena jalan menuai pahala dan beribadah itu luas
***
Referensi :
Dikutip dari Mutiara Hikmah 1001 kisah: 1
Minggu, 25 Juli 2010
http://namakugusti.wordpress.com/2010/07/25/tiga-hari-untuk-ibadah-dan-satu-hari-untuk-istri/
*
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar