Minggu, 28 Juli 2013
Teruntuk Yang Di Mabuk Cinta
~*~ Teruntuk Yang Di Mabuk Cinta ~*~
Tulisan ini untuk kawan-kawan yang lagi dimabuk cinta…
Tulisan ini untuk kawan-kawan yang lagi asyik bersiap-siap untuk ngapel…
Tulisan ini untuk kawan-kawan yang lagi asyik mengobral janji…
Tulisan ini untuk kawan-kawan yang lagi asyik pacaran…
Kawan, sebagai seorang muslim ada beberapa hal yang wajib kita yakini dan taati;
1.) Islam mengharamkan untuk mendekati perbuatan zina dg segala macam sarananya, apalagi bila sampai berzina
} ﻭَﻟَﺎ ﺗَﻘْﺮَﺑُﻮﺍ ﺍﻟﺰِّﻧَﺎ ﺇِﻧَّﻪُ ﻛَﺎﻥَ ﻓَﺎﺣِﺸَﺔً ﻭَﺳَﺎﺀَ ﺳَﺒِﻴﻠًﺎ}
Artinya:
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk”
(Qs. Al-Isra [17] : 32)
Di dalam ayat ini Allah Ta’ala melarang seluruh hamba-Nya untuk berbuat zina dan mendekatinya yaitu dengan melakukan sebab-sebab dan sarana-sarana yang menghantarkan kesana
Lihat kitab Tafsir Ibnu Katsir ketika menafsiri ayat diatas
Larangan mendekati zina, lebih keras daripada larangan melakukannya, karena berarti larangannya mencakup seluruh sebab dan sarana yang menghantarkan kepada zina
Karena siapa yang berdiri disekitar batas terlarang dikhawatirkan akan masuk ke dalamnya
Zina adalah jenis perbuatan fahisyah, yang maknanya adalah perbuatan yang buruk menurut syari’at Islam, akal dan fitrah manusia,
Karena di dalamnya terdapat sikap lancang terhadap hak Allah Ta’ala, hak pasangannya dan pengrusakan terhadap hubungan suci dan tercampurnya keturunan
2.) Islam mengharamkan lelaki berduaan dengan wanita yang bukan mahram, tanpa ada seorang pun yang melihat
ﻋَﻦِ ﺍﺑْﻦِ ﻋَﺒَّﺎﺱٍ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﻤﺎ ﻋَﻦِ ﺍﻟﻨَّﺒِﻰِّ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﻗَﺎﻝَ
« ﻻَ ﻳَﺨْﻠُﻮَﻥَّ ﺭَﺟُﻞٌ ﺑِﺎﻣْﺮَﺃَﺓٍ ﺇِﻻَّ ﻣَﻊَ ﺫِﻯ ﻣَﺤْﺮَﻡٍ «
Artinya:
“Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidak boleh sekali-kali seorang lelaki berduaan dg seorang wanita kecuali bersama dengan mahram”
(HR. Bukhari)
ﺃَﻥَّ ﻋُﻤَﺮَ ﺑْﻦَ ﺍﻟْﺨَﻄَّﺎﺏِ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ: ﻗَﺎﻝَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ -ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ-:
« ﻻَ ﻳَﺨْﻠُﻮَﻥَّ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﺑِﺎﻣْﺮَﺃَﺓٍ ﺇِﻻَّ ﻛَﺎﻥَ ﺛَﺎﻟِﺜَﻬُﻤَﺎ ﺍﻟﺸَّﻴْﻄَﺎﻥُ.«
Artinya:
“Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidak boleh sekali-kali seorang lelaki berduaan dengan seorang wanita melainkan ketiganya adalah setan”
(HR. Ahmad)
3.) Islam mengharamkan lelaki menatap wanita yang bukan mahram dan sebaliknya
} ﻗُﻞْ ﻟِﻠْﻤُﺆْﻣِﻨِﻴﻦَ ﻳَﻐُﻀُّﻮﺍ ﻣِﻦْ ﺃَﺑْﺼَﺎﺭِﻫِﻢْ ﻭَﻳَﺤْﻔَﻈُﻮﺍ ﻓُﺮُﻭﺟَﻬُﻢْ ﺫَﻟِﻚَ ﺃَﺯْﻛَﻰ ﻟَﻬُﻢْ ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﺧَﺒِﻴﺮٌ ﺑِﻤَﺎ ﻳَﺼْﻨَﻌُﻮﻥَ (30)
ﻭَﻗُﻞْ ﻟِﻠْﻤُﺆْﻣِﻨَﺎﺕِ ﻳَﻐْﻀُﻀْﻦَ ﻣِﻦْ ﺃَﺑْﺼَﺎﺭِﻫِﻦَّ… (31)
Artinya:
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; Yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat” “Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menjaga pandangannya…”
(Qs. An Nur [24] : 30-31)
Di dalam ayat ini Allah memerintahkan hamba-Nya (lelaki atau wanita) untuk menjaga pandangan dari melihat sesuatu yang diharamkan
} ﻳَﻌْﻠَﻢُ ﺧَﺎﺋِﻨَﺔَ ﺍﻟْﺄَﻋْﻴُﻦِ ﻭَﻣَﺎ ﺗُﺨْﻔِﻲ ﺍﻟﺼُّﺪُﻭﺭُ}
Artinya:
“Dia (Allah) mengetahui (pandangan) mata yang khianat dan apa yang disembunyikan oleh hati”
(Qs. Ghafir : 19)
Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma menafsirkan ayat ini:
ﻭﻫﻮ ﺍﻟﺮﺟﻞ ﻳﺪﺧﻞ ﻋﻠﻰ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﺒﻴﺖ ﺑﻴﺘﻬﻢ، ﻭﻓﻴﻬﻢ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﺍﻟﺤﺴﻨﺎﺀ، ﻓﺈﺫﺍ ﻏﻔﻠﻮﺍ ﻟﺤﻆ ﺇﻟﻴﻬﺎ، ﻓﺈﺫﺍ ﻓﻄﻨﻮﺍ ﻏَﺾّ، ﻓﺈﺫﺍ ﻏﻔﻠﻮﺍ ﻟﺤﻆ، ﻓﺈﺫﺍ ﻓﻄﻨﻮﺍ ﻏﺾ ﺑﺼﺮﻩ ﻋﻨﻬﺎ ﻭﻗﺪ ﺍﻃﻠﻊ ﺍﻟﻠﻪ ﻣﻦ ﻗﻠﺒﻪ ﺃﻧﻪ ﻭَﺩّ ﺃﻥ ﻟﻮ ﺍﻃﻠﻊ ﻋﻠﻰ ﻓﺮﺟﻬﺎ. ﺭﻭﺍﻩ ﺍﺑﻦ ﺃﺑﻲ ﺣﺎﺗﻢ
Artinya:
“Dia adalah seorang lelaki yang bertamu ke rumah sebuah keluarga dan di dalamnya ada seorang wanita cantik, jika keluarga tersebut lengah, maka lelaki ini melirik kepada wanita tersebut … Dan jika keluarga tersebut terjaga, maka lelaki itu menahan pandangannya… Jika mereka lengah… dia melirik, Jika mereka terjaga… dia menahan pandangannya ; Sungguh Allah telah memperlihatkan dari hatinya bahwa jika dia ingin diperlihatkan atas kemaluannya”
(HR. Ibnu Abi Hatim, lihat kitab Tafsir Ibnu Katsir)
Di zaman sekarang mata-mata yang berkhianat ini sudah hampir punah, tidak tersisa kecuali bagi kalangan yang menjaga para keluarga wanitanya dari pandangan kaum muslim
Adapun yang sudah tergoda dengan mengikuti kebiasaan orang-orang barat dan berpakaian dengan pakaian mereka, maka sungguh telah hilang diantara mereka mata-mata yang berkhianat, digantikan dg pendangan yang jelas kepada keindahan wanita-wanita yang asing (bukan mahram), bersenang-senang dengan melihat mereka, bersendagurau dan bercengkrama dengan mereka, baik secara berduaan ataupun tidak
4.) Islam mengharamkan lelaki memegang seorang wanita yang bukan mahram dan sebaliknya
ﻣﻌﻘﻞ ﺑﻦ ﻳﺴﺎﺭ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﻗﺎﻝ : ﻗﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭ ﺳﻠﻢ : ﻷﻥ ﻳﻄﻌﻦ ﻓﻲ ﺭﺃﺱ ﺭﺟﻞ ﺑﻤﺨﻴﻂ ﻣﻦ ﺣﺪﻳﺪ ﺧﻴﺮ ﻟﻪ ﻣﻦ ﺃﻥ ﻳﻤﺲ ﺍﻣﺮﺃﺓ ﻻ ﺗﺤﻞ ﻟﻪ
Artinya:
“Ma’qil bin Yasar radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sungguh, ditusukkan ke dalam kepala seorang lelaki dengan jarum besi lebih baik baginya, daripada dia menyentuh seorang wanita yang tidak halal baginya”
(HR. Ath Thabrani di dalam Al Mu’jam Al Kabir dan dishahihkan di dalam kitab Silsilat Al Ahadits Ash Shahihah, no. 226)
ﻋﻦ ﻋﻘﻴﻠﺔ ﺑﻨﺖ ﻋﺒﻴﺪ ﺑﻦ ﺍﻟﺤﺎﺭﺙ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﺎ ﻗﺎﻟﺖ: ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭ ﺳﻠﻢ: ﻻ ﺃﻣﺲ ﺍﻳﺪﻱ ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ
Artinya:
“Aqilah binti Ubaid bin Al Harits meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Aku Tidak menyentuh tangan-tangan wanita (maksudnya; yang tidak halal bagiku)”
(HR. Ath Thabrani di dalam Al Mu’jam Al Awsath dan dishahihkan di dalam kitab Shahih Al Jami’, no. 7177)
5.) Islam mengharamkan wanita berdandan tidak di depan suaminya
} ﻭَﻗَﺮْﻥَ ﻓِﻲ ﺑُﻴُﻮﺗِﻜُﻦَّ ﻭَﻟَﺎ ﺗَﺒَﺮَّﺟْﻦَ ﺗَﺒَﺮُّﺝَ ﺍﻟْﺠَﺎﻫِﻠِﻴَّﺔِ ﺍﻟْﺄُﻭﻟَﻰ }
Artinya:
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu”
(QS. Al Ahzab: 33)
Maksud berhiasnya orang-orang jahiliyyah adalah:
1. Seorang wanita berjalan di depan para lelaki, ini adalah pendapatnya Mujahid rahimahullah (ulama tafsir generasi tabi’ie)
2. Para wanita jahiliyah jika keluar rumah berjalan dg gaya melenggak-lenggok dan genit, ini adalah pendapatnya Qatadah rahimahullah (ulama tafsir generasi tabi’ie)
3. Seorang wanita meletakkan penutup kepala diatas kepalanya dan tidak diikat, maka terlihatlah kalungnya, antingnya dan lehernya, terlihat seluruh bagian itu,
Ini adalah pendapat Muqatil bin Hayyan rahimahullah
Buruknya berhias tidak di depan suami:
a.) Berhias tidak di depan suami adalah dosa besar
ﻋَﻦْ ﺃُﻣَﻴْﻤَﺔُ ﺑِﻨْﺖُ ﺭُﻗَﻴْﻘَﺔَ ﺃﻧﻬﺎ ﺟَﺎﺀَﺕْ ﺇِﻟَﻰ ﺭَﺳُﻮﻝِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺗُﺒَﺎﻳِﻌُﻪُ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟْﺈِﺳْﻠَﺎﻡِ ﻓَﻘَﺎﻝَ ﺃُﺑَﺎﻳِﻌُﻚِ ﻋَﻠَﻰ ﺃَﻥْ ﻟَﺎ ﺗُﺸْﺮِﻛِﻲ ﺑِﺎﻟﻠَّﻪِ ﺷَﻴْﺌًﺎ ﻭَﻟَﺎ ﺗَﺴْﺮِﻗِﻲ ﻭَﻟَﺎ ﺗَﺰْﻧِﻲ ﻭَﻟَﺎ ﺗَﻘْﺘُﻠِﻲ ﻭَﻟَﺪَﻙِ ﻭَﻟَﺎ ﺗَﺄْﺗِﻲ ﺑِﺒُﻬْﺘَﺎﻥٍ ﺗَﻔْﺘَﺮِﻳﻨَﻪُ ﺑَﻴْﻦَ ﻳَﺪَﻳْﻚِ ﻭَﺭِﺟْﻠَﻴْﻚِ ﻭَﻟَﺎ ﺗَﻨُﻮﺣِﻲ ﻭَﻟَﺎ ﺗَﺒَﺮَّﺟِﻲ ﺗَﺒَﺮُّﺝَ ﺍﻟْﺠَﺎﻫِﻠِﻴَّﺔِ ﺍﻟْﺄُﻭﻟَﻰ
Artinya:
“Umaimah binti Ruqaiqah radhiyallahu ‘anha mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk membaiat beliau atas Islam, lalu beliau bersabda: “Aku membaiatmu untuk tidak menyekutukan Allah ta’ala dg sesuatu apapun, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anakmu, tidak datang membawa kebohongan yang kamu bohongkan didepan tangan dan kakimu, tidak berbuat niyahah dan tidak berhias seperti orang-orang jahiliyyah dahulu”
(HR. Ahmad dan dishahihkan oleh Ibnu Katsir dn Ahmad Syakir rahimahumallah)
b.) Berhias tidak di depan suami, berarti mengikuti kebiasaan kaum Yahudi - Nashrani
ﻋَﻦْ ﺃَﺑِﻰ ﺳَﻌِﻴﺪٍ ﺍﻟْﺨُﺪْﺭِﻯِّ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ, ﻋَﻦِ ﺍﻟﻨَّﺒِﻰِّ -ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ- ﻗَﺎﻝَ
« ﻛَﺎﻧَﺖِ ﺍﻣْﺮَﺃَﺓٌ ﻣِﻦْ ﺑَﻨِﻰ ﺇِﺳْﺮَﺍﺋِﻴﻞَ ﻗَﺼِﻴﺮَﺓٌ ﺗَﻤْﺸِﻰ ﻣَﻊَ ﺍﻣْﺮَﺃَﺗَﻴْﻦِ ﻃَﻮِﻳﻠَﺘَﻴْﻦِ ﻓَﺎﺗَّﺨَﺬَﺕْ ﺭِﺟْﻠَﻴْﻦِ ﻣِﻦْ ﺧَﺸَﺐٍ ﻭَﺧَﺎﺗَﻤًﺎ ﻣِﻦْ ﺫَﻫَﺐٍ ﻣُﻐْﻠَﻖٍ ﻣُﻄْﺒَﻖٍ ﺛُﻢَّ ﺣَﺸَﺘْﻪُ ﻣِﺴْﻜًﺎ ﻭَﻫُﻮَ ﺃَﻃْﻴَﺐُ ﺍﻟﻄِّﻴﺐِ ﻓَﻤَﺮَّﺕْ ﺑَﻴْﻦَ ﺍﻟْﻤَﺮْﺃَﺗَﻴْﻦِ ﻓَﻠَﻢْ ﻳَﻌْﺮِﻓُﻮﻫَﺎ ﻓَﻘَﺎﻟَﺖْ ﺑِﻴَﺪِﻫَﺎ ﻫَﻜَﺬَﺍ «
Artinya:
“Abu Sa’id Al Khudry radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Dahulu seorang wanita dari Bani Israil yang pendek berjalan diantara dua wanita yang tinggi, lalu dia memakai sepatu dari kayu dan cincin dari emas yang tertutup, Kemudian dipolesinya dg minyak wangi misk, dia adalah wewangian yang paling wangi, lalu (wanita ini) berjalan diantara dua wanita, maka mereka (para lelaki) tidak mengetahui, kemudian dia ayunkan tangannya begini (agar tercium oleh para lelaki bau wangi dari tangannya)”
(HR. Muslim)
c.) Berhias tidak didepan suami, berarti mengikuti ajaran Iblis
Karena salah satu tujuan gangguan iblis adalah membuat manusia telanjang
} ﻳَﺎ ﺑَﻨِﻲ ﺁﺩَﻡَ ﻟَﺎ ﻳَﻔْﺘِﻨَﻨَّﻜُﻢُ ﺍﻟﺸَّﻴْﻄَﺎﻥُ ﻛَﻤَﺎ ﺃَﺧْﺮَﺝَ ﺃَﺑَﻮَﻳْﻜُﻢْ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔِ ﻳَﻨْﺰِﻉُ ﻋَﻨْﻬُﻤَﺎ ﻟِﺒَﺎﺳَﻬُﻤَﺎ ﻟِﻴُﺮِﻳَﻬُﻤَﺎ ﺳَﻮْﺁﺗِﻬِﻤَﺎ ﺇِﻧَّﻪُ ﻳَﺮَﺍﻛُﻢْ ﻫُﻮَ ﻭَﻗَﺒِﻴﻠُﻪُ ﻣِﻦْ ﺣَﻴْﺚُ ﻟَﺎ ﺗَﺮَﻭْﻧَﻬُﻢْ ﺇِﻧَّﺎ ﺟَﻌَﻠْﻨَﺎ ﺍﻟﺸَّﻴَﺎﻃِﻴﻦَ ﺃَﻭْﻟِﻴَﺎﺀَ ﻟِﻠَّﺬِﻳﻦَ ﻟَﺎ ﻳُﺆْﻣِﻨُﻮﻥَ }
Artinya:
“Hai anak Adam, janganlah sekali-kali kamu dapat ditipu oleh setan sebagaimana ia telah mengeluarkan kedua ibu bapakmu dari surga, ia menanggalkan dari keduanya pakaiannya untuk memperlihatkan kepada keduanya ‘auratnya. Sesungguhnya ia dan pengikut-pengikutnya melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin-pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman”
(QS. Al A’raf [4] : 27)
(6.) Islam mengharamkan wanita melembutkan suaranya di hadapan lelaki yang bukan mahramnya
} ﻳَﺎ ﻧِﺴَﺎﺀَ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲِّ ﻟَﺴْﺘُﻦَّ ﻛَﺄَﺣَﺪٍ ﻣِﻦَ ﺍﻟﻨِّﺴَﺎﺀِ ﺇِﻥِ ﺍﺗَّﻘَﻴْﺘُﻦَّ ﻓَﻠَﺎ ﺗَﺨْﻀَﻌْﻦَ ﺑِﺎﻟْﻘَﻮْﻝِ ﻓَﻴَﻄْﻤَﻊَ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﻓِﻲ ﻗَﻠْﺒِﻪِ ﻣَﺮَﺽٌ ﻭَﻗُﻠْﻦَ ﻗَﻮْﻟًﺎ ﻣَﻌْﺮُﻭﻓًﺎ} [ﺍﻷﺣﺰﺍﺏ32] :
Artinya:
“Hai istri-istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik”
(Qs. Al Ahzab: 32)
Maksud dari tunduk dalam berbicara adalah:
1. melembutkan perkataan jika berbicara dengan para lelaki , Ini pendapatnya As Suddy
2. seorang wanita jangan berbicara dengan lelaki yang bukan mahramnya sebagaimana dia berbicara dengan suaminya. Ini adalah pendapatnya Ibnu Katsir. Lihat kitab Tafsir Ibnu Katsir ketika menafsiri ayat ini
(7.) Islam mengharamkan para lelaki dan wanita yang bukan mahram, bercampur tanpa ada pembatas
ﻋَﻦْ ﺣَﻤْﺰَﺓَ ﺑْﻦِ ﺃَﺑِﻲ ﺃُﺳَﻴْﺪٍ ﺍﻟْﺄَﻧْﺼَﺎﺭِﻱِّ ﻋَﻦْ ﺃَﺑِﻴﻪِ ﺃَﻧَّﻪُ ﺳَﻤِﻊَ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻳَﻘُﻮﻝُ ﻭَﻫُﻮَ ﺧَﺎﺭِﺝٌ ﻣِﻦْ ﺍﻟْﻤَﺴْﺠِﺪِ ﻓَﺎﺧْﺘَﻠَﻂَ ﺍﻟﺮِّﺟَﺎﻝُ ﻣَﻊَ ﺍﻟﻨِّﺴَﺎﺀِ ﻓِﻲ ﺍﻟﻄَّﺮِﻳﻖِ ﻓَﻘَﺎﻝَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻟِﻠﻨِّﺴَﺎﺀِ ﺍﺳْﺘَﺄْﺧِﺮْﻥَ ﻓَﺈِﻧَّﻪُ ﻟَﻴْﺲَ ﻟَﻜُﻦَّ ﺃَﻥْ ﺗَﺤْﻘُﻘْﻦَ ﺍﻟﻄَّﺮِﻳﻖَ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻦَّ ﺑِﺤَﺎﻓَّﺎﺕِ ﺍﻟﻄَّﺮِﻳﻖِ ﻓَﻜَﺎﻧَﺖْ ﺍﻟْﻤَﺮْﺃَﺓُ ﺗَﻠْﺘَﺼِﻖُ ﺑِﺎﻟْﺠِﺪَﺍﺭِ ﺣَﺘَّﻰ ﺇِﻥَّ ﺛَﻮْﺑَﻬَﺎ ﻟَﻴَﺘَﻌَﻠَّﻖُ ﺑِﺎﻟْﺠِﺪَﺍﺭِ ﻣِﻦْ ﻟُﺼُﻮﻗِﻬَﺎ ﺑِﻪِ.
Artinya:
“Abu Usaid Al Anshary radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa beliau pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada para wanita, ketika beliau sedang keluar dari masjid dan para lelaki sedang berkumpul dengan para wanita di jalan: “(wahai para wanita), minggirlah kalian, karena sesungguhnya tidak pantas kalian untuk berjalan di tengah jalan, hendaknya kalian disamping-samping jalan”, maka para wanita dahulu menempel dengan dinding sehingga pakainnya terkait dengan dinding dikarenakan saking menempelnya mereka dengan dinding”
(HR. Abu Daud dan dihasankan di dalam Silsilat Al Ahadits Ash Shahihah, no.856)
Kawan, ini hal-hal yang wajib kita ketahui, lalu direnungkan, yakini dan taati ....
Wallahu a’lam
Ditulis oleh kawan Anda yang sudah merasakan nikmatnya menikah, Alhamdulillah
Semoga bermanfaat
***
Referensi :
Senin | 19 Desember 2011
Ahmad Zainuddin
http://amininoorm.wordpress.com/2011/12/19/teruntuk-yang-dimabuk-cinta/
*
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar