Senin, 08 September 2014

Perilaku Durhaka Suami





~*~  Perilaku Durhaka Suami Terhadap Istri  ~*~


Berkeluarga memang dambaan setiap manusia yang waras
namun bagi kaum muslimin terlebih lagi,
pasti sangat mengidam-idamkan terbentuknya keluarga yang sakinah mawadah dan warohmah
sesuai dengan doa pak kaum sewaktu akad nikah dulu..

Untuk itu hali ini harus kita sadari
setelah kita mengetahui perihal perilaku durhaka sang istri 
jika tidak kita malah bakal menzhalimi orang yang kita cintai

Dan bagi yang belum berkeluarga tidak ada salahnya membacanya
karena pasti akan menambah wawasan anda  kelak kalau anda sudah berkeluarga
Insya ALLAH


Tanpa kita sadari dalam kehidupan keluarga
Tidak jarang para suami melakukan tindakan yang menyimpang dari ketentuan Allah SWT
Dan telah melanggar hak-hak pasangannya
Oleh karena itu perlu sekali para suami mengetahuinya
perbuatan-perbuatan yang oleh ISLAM dikategorikan sebagai tindakan durhaka terhadap istrinya
Adapun ke 30 perilaku yang sering suami lakukan adalah sebagai berikut  : 

1. Menjadikan Istri Sebagai Pemimpin Rumah Tangga

Dari Abu Bakrah,ia berkata:
”Rasulullah saw.bersabda:
‘tidak akan beruntung suatu kaum yang dipimpin oleh seorang wanita’ “
(HR.Ahmad n0.19612 CD,Bukhari,Tirmidzi,dan Nasa’i)

Rasul menyampaikan bahwa suatu kaum (termasuk didalamnya suami)
tidak akan pernah memperoleh kejayaan atau keberuntungan
bila menjadikan seorang wanita (termasuk istri) menjadi seorang pemimpin

Bentuk ketidak beruntungan ini adalah hilangnya wibawa suami
sehingga memberi peluang untuk istri berlaku sesukanya dalam mengatur rumah tangga
tanpa memperdulikan pendapat suami (istilah kerennya IPSTI=ikatan Para Suami Takut Istri)

Menyuruh istri mencari nafkah
dan mengatur urusan rumah tangga termasuk menjadikan istri sebagai pemimpin
Duami yang berbuat demikian berarti melaknggar ketentuan yang ditetapkan Allah dan Rasul-Nya

Beberapa faktor pentebab kedurhakaan ini:
  • suami seorang pemalas yang enggan memikul tanggung jawab sebagai kepala rumah tangga
  • suami telah uzdur sehingga tidak bisa menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai pemimpin rumah tangga
  • suami terlalu sibuk dengan pekerjaannya dan hobinya sehingga tidak bisa mengurus kepentingan keluarga selain hanya membaeri uang belanja
  • tanggung jawab suami tidak hanya member nafkah, tapi juga harus membimbing isri dan anak anak dalam pembinaan akhlaq,aqidah,dan pergaulan sehari hari

Mengingat besarnya tanggung jawab dan akibat yang ditimbulkan akibat kedurhakaan ini,
suami wajib menghindari perbuatan tersebut
dan segera meminta maaf terhadap Istri dan bertaobat kepada Allah SWT


2. Menelantarkan Belanja Istri

Dari ‘Abdullah bin ‘Amr,ia berkata:
”Rasululluah bersabda:
’seseorang cukup dipandang berdosa bila ia menelantarkan belanja orang yang menjadi tanggung jawabnya.’”
(HR.Abu Dawud no.1442 CD,Muslim,Ahmad,dan Thabarani)
Hadist tersebut menerangkan bahawa suami yang menelantarkan belanja istri dan anaknya
berarti telah melakukan dosa

Seorang majikan yang menelanrtarkan gaji karyawannya
sehingga merekan tidak bisa memenuhi kebutuhannya juga dikatakan dosa
Begitu juga seorang pemimpin yang menelantarkan kebutuhan rakyatnya,
maka ia berdosa

Sudah menjadi ketetapan jika suami harus memberikan belanja kepada istri
misal untuk makan minum, pakaian, dll
sesuai dengan tingkat kemampuannya
Bila tidak maka suami telah durhaka terhadap istrinya

Dari”Asyah ra,bahwa Hindun binti Utbah pernah berkata:
"Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan adalah orang yang kikir
dan tidak mau memberikan kepadaku belanja yang cukup untuk aku dan anakku,
sehingga terpaksa aku mengambil dari hartanya tanpa sepengetahuannya"

”beliau besabda:
’Ambillah sekadar cukup untuk dirimu dan anakmu dengan wajar”
(HR.Bukhari no.4945 CD,Muslim,Nasa’i,Abu dawud,Ibnu Majah,Ahmad,dan Darimi)
Hadist ini menerangkan bahwa istri yang diberi nafkah tidak sesuai dengan kebutuhannya
padahal mempunyai harta yang cukup
maka diperbolehkan mengambil sendiri harta itu tanpa sepengetahuan suaminya
sekadar untuk memenuhi kebutuhannya dan anaknya secara wajar

Suami yang melakukan kedurhakaan ini mungkin disebabkan oleh :
  • Suami kesal terhadap sikap boros istrinya,menurutnya istri tidak dapat mengatur keuangan dengan baik sehingga suami melakukan tindakan seperti itu. Tindakan tersebut tidak benar,jka suami melihat istrinya boros,tindakan pengajarannya tidak dengan mengabaikan belanja istri tapi dengan cara lain yang sekiranya tanpa mengabaikan tanggung jawab suami terhadap istri
  • Suami punya selingkuhan, sehingga lupa akan istrinya dan keluarganya
  • Suami lebih mementingkan kegemarannya sendiri(egois)
  • Istri punya penghasilan sendiri jadi suami beranggapan tidak perlu lagi memberi uang belanja sendiri
  • Suami lebih mementingkan saudaranya/ortunya. hal ini sungguh kesalahan yang besar karena orang yang wajib ditanggungnya adalah istri dan anaknya, bukan orang tuanya walaupun mereka yang melahirkan kita.

Suami hendaknya menyadari bahwa selama ia menelantarkan belanja istri,
selama itulah ia berdosa kepada istrinya
Oleh karena itu ia wajib meminta maaf kepada istrinya
dan selanjutnya bertaubet kepada Allah

Ia wajib menyadari bahwa tidak membelanjai istri termsuk mendurhakai Allah SWT
Dosanya tidak hanya kepada istri tapi juga terhadap Allah SWT


3. Tidak Memberi Tempat Tinggal Yang Aman

“Tempatkanlah mereka (para istri) di tempat kalian bertempat tinggal menurut kemampuan kalian
dan janganlah menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka
Jika mereka (istri yang di thalaq) itu sedang hamil,
berikanlah kepada mereka nafkahnya sampai mereka melahirkan…”
(QS. Ath-Thalaaq (65) : 6)

Allah menjelaskan untuk para suami yang menceraikan istrinya
diwajibkan untuk tetap memberikan tempat tinggal untuknya selama masa iddah
dan tidak boleh mengurangi belanja istrinya
atau mengusirnya dari rumah karena ingin menyusahkan hatinya
atau memaksanya mengembalikan harta yang pernah diberikan kepadanya atau tujuan lain

Jika mantan istrinya yang masih dalam masa iddah saja harus mendapatkan hak nafkan dan tempat tinggal yang baik,
maka lebih utama dan lebih wajib lagi bagi istri sahnya untuk mendapatkan perlakuan yang lebih baik dari pada itu


4. Tidak Melunasi Mahar

Dari Maimun Al-Kurady, dari bapaknya, ia berkata:
”saya mendengar nabi saw.(bersabda):
’siapa saja laki laki yang menikahi seorang perempuan dengan mahar sedikit atau banyak,
tetapi dalam hatinya bermaksud tidak akan menunaikan apa yang menjadi hak perempuan itu,
berarti ia telah mengacuhkannya
Bila ia mati sebelum menunaikan hak perempuan itu,
kelak pada hari kiamat ia akan bertemu dengan Allah sebagai orang yang fasiq…’”
(HR.Thabarani,Al-Mu;jamul,Ausath II/237/1851 CD)
Menurut Hadist ini seorang suami yang telah menetapkan mahar untuk istrinya,
tetapi kemudian tidak membayarkan mahar yang dijanjikan kepada istrinya,
berarti menipu atau mengicuh istrinya

Jika ia tidak memiliki mahar maka ia boleh mengutang kepada istrinya
Dalam QS.Al-Baqarah(2):237 menerangkan bahwa

“jika kalian menceraikan istri-istri kalian sebelum kalian bercampur dengan mereka,
padahal kalian sudah menentukan maharnya,
bayarlah separuh dari mahar yang telah kalian tentukan itu,
kecuali jika istri istri kalian itu telah memaafkan atau dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan nikah.
Pemberian maaf kalian itu adalah lebih dekat kepada taqwa
Janganlah kalian melupakan kebaikan antara sesama kalian
Sesungguhnya Allah maha melihat apa yang kalian kerjakan.”

Suami yang berutang mahar kepada istrinya dengan niat tidak akan melunasinya
mereka harus mempertanggung jawabkannya di akhirat kelak
Suami yang tidak melunasi maharnya mungkin sekali disebabkan oleh faktor faktor :
  • Suami beranggapan bahwa mahar sudah tidak perlu lagi ia berikan karena sekarang sudah menjadi satu keluarga, menurutnya tidak ada perhitungan hutang piutang bagi orang yang sudah terikat dalam hubungan suami istri
  • Istri tidak pernah menagih sehingga suami beranggapan istri tidak lagi memerlukannya

Apapun alasan yang menjadikan dasar untuk suami melakukan kedurhakaan ini tetap tidak dibenarkan
Karena segala macam utang wajib dilunasi baik oleh suami maupun istri
dan untuk melunasinya tidak perlu menunggu ditagih


5. Menarik Mahar Tanpa Keridhaan Istri
(20)
“jika kalian (para suami) ingin mengganti istri dengan istri yang lain,
sedang kalian telah memberikan kepada salah seorang diantara mereka itu mahar yang banyak,
janganlah kalian mengambilnya kembali sedikitpun
Apakah kalian kalian akan mengambilnya kembali dengan cara cara yang licik dan dosa yang nyata?
(21)
Bagaimana kalian akan mengambilnya kembali,
sedangkan kalian satu dengan lainnya sudah saling bercampur (sebagai suami istri)
dan mereka ( istri-istri kalian) telah membuat perjanjian yang kokoh dngan kalian”
(QS. An-Nisaa’ (4) : 20-21)
Ayat tersebut dengan jelas mencela suami yang meminta atau menarik kembali mahar yang telah diberikan kepada istrinya,
baik sebagian maupun seluruhnya
Tujuan islam menetapkan mahar dalam perkawinan adalah
untuk menghormati kedudukan istri yang pada jaman sebelum islam tidak mendapatkan hak untuk memiliki
dan menguasai harta kekayaan apapun,
baik dari orang tuanya maupun suaminya

Disamping itu mahar merupakan lambang kekuasaan perempuan
yang diberikan oleh islam untuk menentukan pilihan atas laki laki yang akan mempersuntingnya

faktor yang menyebabkan suami melakukan tindakan ini mungkin disebabkan oleh :
  • Suami kesal atas perlakuan dan pelayanan istrinya yang dianggapnya tidak sesuai dengan harapanya.cara ini jelas salah karena suami hendaknya menasehati dengan cara cara yang sudah ditetapkan dalam syari’at islam
  • Suami hendak mendapatkan modal kerja. jika ini terjadi suami hendaknya meminta ijin kepada istrinya dan jika istri menolak maka tidak boleh mengambilnya secara paksa
  • Suami ingin menikah lagi.tindakan ini jug tidak benar karena suamin harus mengetahui bahwa istri juga punya hak untuk tidak dimadu

Suami yang terlanjur menarik maharnya
hendaknya segera meminta maaf kepada istriya
dan memohon ampun kepada Allah SWT


6. Melanggar Persyaratan Istri

“hai orang orang yang beriman,penuhilah janji janji kalian..”
(QS. Al-Maaidah (5) : 1)

“Dari Uqbah bin “Amir ra, ia berkata:
”Rasulullah saw bersabda:
’Syarat yang palling berhak untuk kalian penuhi ialah syarat yang menjadikan kalian halal berwenggama dengan istri kalian’”
(HR.Bukhari no 2520 CD,Muslim,Tirmidzi,Abu Dawud,Ibnu Majah,Ahmad dan Darimi)

Allah memerintahkan orang orang yang beriman untuk memenuhi janji yang dibuatnya dengan orang-orang yang terlibat dengan perjanjian
Dalam Hadist tersebut Rasulullah saw menerangkan suami-istri harus memenuhi perjanjian yang telah dibuatnya,
bahkan perjanjian seperti itu paling patut dipenuhi dengan  sebaik-baiknya

Islam membenarkan pemberian syarat yang diajukan oleh pihak istri maupun keluarga istri
selama tidak bertentangan dengan syariat islam kepada calon suami


7. Mengabaikan Kebutuhan Seksual Istri

Dari anas ra, Nabi saw bersabda:
”jika seseorang diantara kalian bersenggama dengan istrinya,
hendaklah ia melakukannya dengan penuh kesungguhan
Selanjutnya, bila ia telah menyelesaikan kebutuhannya (mendapat kepuasan)
sebelum istrinya mendapatkan kepuasan,
janganlah ia buru-buru (mencabut penisnya) sampai istrinya menemukan kepuasan”
(HR.’Abdur Razzaq dan Abu Ya’la, Jami’ Kabir II/19/1233)

Rasullullah saw bersabda:
”janganlah sekali-kali seseorang diantara kalian menyenggamai istrinya seperti seekor hewan bersenggama,
tetapi hendaklah ada pendahuluan diantara keduanya
’ada yang bertanya ”apakah pendahuluan itu?”
beliau bersabda :
”ciuman dan ucapan (romantis)”
(HR. Abu Syaikh)
Memenuhi kebutuhan seksual istri yaitu mengusahakan agar istri mendapatkan kepuasan sebagaimana yang suami dapatkan
Bagaimanapun caranya (minum jamu kek, olah raga kek, minum obat kuat kek atau ke make rot kek)
pokoknya suami harus berusaha  dan memperhatikan kebutuhan seksual istri
dan tidak boleh mengabaikannya karena berarti melanggar perintah agama


8. Menyenggamai Istri Saat Haidh

“mereka bertanya kepadamu tentang haidh, katakanlah:
’ haidh itu adalah suatu kotoran.’
Oleh karena itu, hendaklah kalian menjauhkan dirimu dari wanita pada waktu haidh
dan janganlah kalian mendekati mereka sebelum mereka bersuci
Apabila mereka telah suci, campurilah mereka ditempat yang diperintahkan Allah kepada kalian
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat
dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri”
(QS. Al-Baqarah (2) : 222)

Wanita yang sedang haidh berada dalam keadaan sakit
maksudnya ialah mengalami keadaan yang membuat kesehatannya terganggu
karena keluarnya darah kotor dari dalam rahimnya..

Menyenggamai istri saat haidh adalah suatu perbuatan yang dilarang
karena sama halnya dengan menyakitinya
dan merupakan suatu tindakan yang mengganggu keselamatannya

Disebut darah kotor karena didalamnya terkandung bibit penyakit
yang jika dipaksa melakukan hubungan sekseual
bakteri-baketri tersebut tidak hanya menjangkiti milik istri
tapi juga milik laki-laki juga ikut terserang

Lagi pula apa nggak ngerasa jijik apa?
selain itu wanita yang dalam keadaan nifas juga dilarang untuk bersetubuh
Karena menurut ahli bagian dalam dari alat vitalnya terluka jadi
 tidak memungkinkan untuk diajak bersetubuh
Dalam kehidupan berumah tangga bukan tidak mungkin suami melakukan tindakan ini
Hal ini mungkin dikarenakan :
  • Suami tidak bisa menahan diri (hypersex) untuk tidak bercampur dengan istrinya
  • Suami ingin melakukan keluarga berencana melakukan KB boleh tapi tidak dengan cara ini.
Sungguh berdosa bagi suami yang melakukan perbuatan keji yang menyakiti dirinya dan istrinya


9. Menyenggamai Istri lewat Duburnya

Dari Ibnu Abbas, ia berkata:”’Umar (Ibnu Khaththa) datang kepada Rosulullah saw.
,ia bertanya: Ya Rosullullah, saya telah binasa.’
 Beliau bertanya,
’apa yang menyebabkan kamu binasa?’
 Ia menjawab,
’semalam saya telah membalik posisi istrik
’akan tetapi beliau tidak menjawab sedikitpun,lalu turun kepada Rosulullah saw ayat

.’istri kalian adalah lading bagi kalian,
maka datangilah ladang kalian dimana dan kapan saja kalian kehendaki’
(selanjutnya Beliau bersabda:
’Datangilah dari depan atau belakang ttapi jauhilah dubur dan ketika haidh’”
 ( HR.Tarmidzi no.2906)
Perbuatan menyenggamai istri pada duburnya merupakan tindakan yang membinasakan pribadi muslim,
setiap suami muslim wajib menjauhinya,
karena hal ini merupakan tindakan yang dimurkai oleh Allah
dan merupakan kedurhakaan terhadap istri


10. Menyebarkan Rahasia Hubungan Dengan Istri

Hubungan suami istri haruslah dilakukan ditempat yang tidak terlihat orang lain,
bahkan suaranya pun tak boleh terdengar orang lain
Suami istri wajib menjaga kehormatan masing-masing apalagi dihadapan orang lain
Sesuai yang menyebarkan rahasia diri dan istrinya ketika bersenggama berarti telah melakukan perbuatan durhaka terhadap istri


11. Menuduh Istri Menuduh Berzina

(6)
“dan orang-orang yang menuduh istri mereka berzina,
padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri,
maka kesaksian satu orang dari meeka adalah bersumpah empat kalli dengan nama Allah
bahwa sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar (dalam tuduhannya)
(7)
dan kelima kalinya (ia mengucapkan) bahwa laknat Allah akan menimpa dirinya
jika ternyata ia tergolong orang orang yang berdusta”
(QS. An-Nuur (24) : 6-7)


Ayat tersebut memberi ketentuan untuk melindungi istri dari tuduhan suami
Karena tuduhan itu dapat merusak kehormatan dan harga diri istri
Oleh karena itu, perlu dilakukan pengaturan ketat agar suami tidak sembarangan menuduh istrinya berzina
tanpa bukti yang dipertanggung jawabkan menurut syari;at Islam


12. Memeras Istri

“ …dan janganlah kalian menerukan ikatan pernikahan dengan mereka (istri-istri) guna menyusahkan mereka
Barang siapa berbuat demikian, maka sungguh dia telah menganiaya dirinya sendiri…”
(QS. Al-Baqarah (2) : 231)

Motif yang menyebabkan suami tega melakukan perbuatan tercela ini mungkin adalah sebagai berikut :
  • Suami bermaksud mendapatkan harta istri melalui permintaan cerai istri, karena dalam islam jika istri minta cerai suami berhak mengambil kembali maharnya atau minta tebusan istri
  • Suami ingin menikah lagi, jadi membuat tipu daya agar istri tidak tahan lalu minta cerai
  • Suami ingin hidup enak tanpa bekerja keras


13. Merusak Martabat Istri

Dari mu’awiyah Al-Qusrayiri, ia berkata:
”saya pernah datang kepada Rosulullah saw.’ Ia berkata lagi:
’saya lalu bertanya: ’Ya Rosulullah, apa saja yang engkau perintahkan (untuk kami perbuat) terhadap istri-istri kami?
’Beliau bersabda:’…janganlah kalian memukul dan janganlah kalian menjelek-jelekan mereka’”
(HR. Abu Dawud no 1832)

Nabi saw melarang para suami menjelek jelekan atau merendahkan martabat istri
Suami dilarang menggunakan kata yang bernada merendahkandan menghina martabat istrinya
baik di hadapannya maupun dihadapan orang lain
Walaupun istri berasal dari keluarga yang lebih rendah status ekonominya dibanding dirinya

Adapun tindakan tindakan tercela suami terhadap istri yang lainnya
yang tidak sempat terjabarkan 

                                      



14. Menggangu Ketenangan Istri Ketika Pulang Malam



15. Membebani Kerja Istri



16. Membenci Istri



17. Mencurigai Atau Mencari Cari Kesalahan Istri



18. Memperlakukan Istri Dengan Kasar



19. Memukul (Tanpa Peringatan Terlebih Dahulu)



20. Menyenangkan Hati Istri Dengan Melanggar Agama



21. Mengajak Istri Berbuat Dosa



22. Membawa Istri Ke Pemandian Umum



23. Menempatkan Istri Serumah dengan iparnya



24. Memadu Istri Dengan Saudari Atau Bibinya



25. Berat Sebelah Dalam Menggilir Istri 



26. Bersumpah Menjauhi Istri Selama lamanya



27. Menzhihar Istrinya ( menyamakan istriya dengan ibunya)



28. Menghalangi Istri Minta Cerai



29. Menceraikan Istri Sewenang wenang



30. Mengusir Istri Dari rumah



Demikianlah Ke-30 perbuatan tercela yang dibenci Oleh Allah SWT
dan merupakan kedurhakaan terhadap istri yang jika para suami langgar
maka rahmat dan nikmat Allah tidak akan mereka rasakan

Dante sekali lagi mohon maaf karena tidak bisa menjabarkan satu persatunya
Tapi bagi yang memang penasaran ingin mengetahui secara detil dan lengkap
Sahabat semuanya bisa mencari bukunya langsung di took Buku terdekat dikota anda
Buku yang berjudul 30 Perilaku Durhaka Suami terhadap Istri
Ditulis oleh  Ust. Drs. Muhammad Thalib
adapun penerbitnya adalah MA’ALIMUL USRAH MEDIA


Semoga Bermanfaat ……………
Amiin


                                     



***
Referensi :
Ust. Drs. Muhammad Thalib
MA’ALIMUL USRAH MEDIA
Hadi Bungsu
18 September 2013
http://hadimaknae.blogspot.com/2013/09/inilah-30-perilaku-durhaka-suami.html?m=1
*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar